Pemerintah Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Tahun Anggaran 2026.

Pemerintahan Desa Cemandi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyepakati dan menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes TA 2026, yang tersusun secara transparan dan partisipatif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintaha, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa selama tahun 2026.